1 | Mengisi formulir permohonan Izin Praktik Dokter Umum yang di tanda tangani oleh direktur, dibubuhi materai Rp. 6.000., dan disertai cap perusahaan |
2 | Fotokopi KTP Pemohon |
3 | Fotokopi NPWP Pribadi |
4 | Fotokopi surat tanda registrasi dokter atau surat tanda registrasi dokter gigi yang diterbitkan dan dilegalisasi asli oleh Konsil Kedokteran Indonesia |
5 | Surat pernyataan mempunyai tempat praktik atau surat keterangan dari sarana Pelayanan kesehatan sebagai tempat praktiknya |
6 | Surat Rekomendasi dari organisasi profesi, sesuai tempat praktik |
7 | Rekomendasi Kepala Puskesmas wilayah setempat |
8 | Surat izin dari pimpinan instansi/sarana Pelayanan kesehatan di mana dokter umum dimaksud bekerja (khusus bagi dokter yang bekerja di sarana Pelayanan kesehatan pemerintah atau sarana Pelayanan kesehatan yang ditunjuk pemerintah) |
9 | Pas Foto 3 x 4 sebanyak 2 lembar |
10 | Materai Rp. 6000 sebayak 1 lembar |