1 | Formulir Permohonan |
2 | Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan dan Akta Perubahan (jika ada): a. PT: Akta telah mendapatkan Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM. b. CV dan UD: Fotokopi Akta telah didaftarkan di Pengadilan Negeri, c. Koperasi dan BUL: Fotokopi Akta telah didaftarkan di Instansi yang berwenang |
3 | Fotokopi KTP Pemilik/Direktur/Penanggung Jawab |
4 | Fotokopi NPWP Perusahaan yang alamatnya sesuai dengan Domisili |
5 | Fotokopi Surat Keterangan Domisili Usaha |
6 | Fotokopi lunas PBB |
7 | Fotokopi Bukti Kepemilikan/Bukti Sewa Tempat Usaha/IMB |
8 | Denah Lokasi Perusahaan/Tempat Usaha |
9 | Pas foto warna Direktur/Penanggung Jawab ukuran 3x4 sebanyak 4 lbr |
10 | Untuk Pembukaan Cabang: a. Fotokopi Akta Pembukaan Cabang atau fotokopi Surat Penunjukan Pimpinan Cabang dari Pimpinan Perusahaan Pusat. b. Fotokopi SIUP atau Izin Teknis Lainnya dan TDP Pusat yang dilegalisir oleh Instansi yang berwenang |
11 | Surat Kuasa di atas materai Rp. 6000 jika menguasakan pengurusan izin kepada pihak lain |
12 | Materai Rp. 6000 |