1 | Formulir Permohonan |
2 | Fotokopi KTP pemohon/direksi perusahaan |
3 | Rekaman Izin Prinsip yang dimohonkan perubahannya |
4 | Rekaman Akta Pendirian dan perubahannya, dilengkapi dengan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM |
5 | Untuk perubahan bidang usaha (jenis/kapasitas produksi) dilengkapi dengan : a. Keterangan rencana kegiatan, berupa uraian proses produksi yang mencantumkan jenis bahan baku dan dilengkapi dengan diagram alir (flow chart); b. Rekomendasi dari instansi pemerintah terkait, bila dipersyaratkan |
6 | Untuk perubahan jangka waktu penyelesaian proyek dilengkapi dengan alasan perubahan |
7 | Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) |
8 | Surat Kuasa bermaterai cukup untuk pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh pemohon/direksi perusahaan |
9 | Fotokopi KTP penerima kuasa |
10 | Surat Keterangan Domisili Usaha |
11 | Pasphoto penanggungjawab atau direkturutama Perusahaan Uk. 3 x 4 |
12 | Materai Rp. 6000 |