1 | Formulir Permohonan |
2 | Fotokopi KTP pemohon/direksi perusahaan |
3 | Rekaman Pendaftaran bagi badan usaha yang telah melakukan Pendaftaran |
4 | Rekaman Akta Pendirian Perusahaan dan Perubahannya untuk PT, CV, Fa atau Rekaman Anggaran Dasar bagi Badan Usaha |
5 | Rekaman Pengesahan Anggaran Dasar dari Menteri HUKUM & HAM atau Pengesahan Anggaran Dasar Badan Usaha Koperasi Oleh Instansi yang berwenang |
6 | Rekaman Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) |
7 | Keterangan rencana kegiatan, berupa: a. Uraian proses produksi yang mencantumkan jenis bahan baku dan dilengkapi dengan diagram alir (flow chart); b. Uraian kegiatan usaha sektor jasa |
8 | Rekomendasi dari Instansi Pemerintah terkait, bila dipersyaratkan |
9 | Permohonan ditandatangani di atas materai cukup oleh direksi perusahaan dilengkapi Surat Kuasa bermaterai cukup untuk pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh direksi perusahaan |